Rabu, 07 Desember 2011

Himbauan Pembuatan Akte Kelahiran


Bersama ini kami dari Pemerintah Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar menghimbau kepada seluruh warga nagari sungayang  yang belum mempunyai AKTE KELAHIRAN agar segera mengurusnya pada bulan Desember 2011 ini. 

karena untuk pengurusan Akte Kelahiran pada tahun 2012 akan melalui PENGADILAN NEGERI. maka dari itu supaya nanti tidak merasa kesulitan dalam pengurusannya diharapkan pada bulan ini warga yang belum mempunyai akte kelahiran telah mengurusnya.

demikianlah kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

An. Wali Nagari Sungayang


         Nofiar Nasri





Pemberlakuan Surat Keterangan Pengganti KTP

 
Berdasarkan Surat dari Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor : 471.13/644/Dukcapil-2011 tanggal 21 November 2011.

Sehubungan dengan masa transisi antara KTP Nasional dengan KTP Elektronik dan telah habisnya persediaan Blangko KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar, dan disisi lain proses KTP Elektronik sedang berjalan, maka antisipasi kebutuhan masyarakat akan Kartu Tanda Penduduk disampaikan kepada saudara sebagai berikut :
  1. Sementara dalam masa transisi, diberlakukan surat keteragan pengganti Identitas yang berlaku 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan
  2.  Mekanisme pengurusan surat keterangan pengganti Identitas tetap mengacu kepada pengurusan KTP seperti biasa, namun tidak dipungut biaya
  3. Blangko surat keterangan pengganti identitas disediakan di kantor kecamatan sungayang
Demikianlah disampaikan untuk dipedomasi, atas perhatiannya diucapkan terima kasih



                                                                                                                A/n. Wali Nagari Sungayang


                                                                                                                           Nofiar Nasri